Respon Cepat Laporan Masyarakat, Sat. Pol. PP Kota Bima Mengamankan Beberapa Ekor Kuda yang berkeliaran di Kelurahan Sadia Kota Bima
KOTA BIMA – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat. Pol PP) Kota Bima bergerak cepat merespons keluhan masyarakat dengan mengamankan beberapa ekor kuda yang dilepasliarkan di wilayah Kelurahan Sadia, Minggu malam (4/1/2026).
Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan warga yang merasa terganggu dan khawatir akan keselamatan pengguna jalan akibat kawanan kuda yang berkeliaran bebas di pemukiman dan jalan raya. Merespons aduan tersebut, di bawah Komando langsung Kasat Pol PP Kota Bima Bapak ERWIN RAHADI, S.Sos Personel Sat. Pol PP langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyisiran dan pengamanan.
"Kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat kami terhadap laporan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan ternak liar. Selain mengganggu ketertiban, hal ini juga berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ujar Kasat. Pol PP Kota Bima yang turun langsung di lapangan/lokasi.
Setelah melakukan penyisiran, beberapa ekor kuda berhasil di tangkap dan di amankan sementara di Kantor Sat. Pol. PP Kota Bima untuk diproses berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penertiban Hewan Ternak Dalam Wilayah Kota Bima dan Peraturan Walikota Bima Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penertiban Hewan Ternak dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bima Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,
Pemerintah Kota Bima melalui Sat. Pol PP Kota Bima, kembali menghimbau kepada seluruh pemilik ternak agar tidak melepasliarkan hewan peliharaannya di fasilitas umum maupun jalan protokol. Patroli rutin akan terus diintensifkan di berbagai titik strategis guna memastikan Kota Bima tetap aman, tertib, dan asri.
Warga yang ingin melaporkan gangguan ketertiban umum dapat menghubungi layanan pengaduan melalui kanal resmi Sat. Pol PP Kota Bima.